Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Senin, 01 Desember 2025
ED
Editor
M Purnama Alam
Senin, 1 Desember 2025 | 11:46 WIB
Persyaratan perpanjangan SIM:
-
SIM asli yang masih aktif + fotokopi
-
e-KTP asli + fotokopi
-
Surat sehat rohani dari psikolog resmi Biro SDM Polri
-
Biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas SIM Keliling melalui WhatsApp: 0812-9762-7619
Jangan lupa untuk selalu mengecek pembaruan jadwal, karena lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!