Jadi Tersangka, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

ED
Kamis, 23 November 2023 | 10:29 WIB
Bagikan
Jadi Tersangka, Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. "Kami akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan akan menguji keberlanjutan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

@mpa

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.