Istri Doni Salmanan Diduga Melahirkan, Alfred : Kok bisa ? Kan DS Sedang Ditahan ?
VISI.NEWS | BALEENDAH - Baru-baru ini salah seorang dari pengurus Paguyuban Korban DS (Doni Salmanan) yang bernama Alfred, memberikan pengakuan tertulis bahwa, istri dari terdakwa Doni Salmanan yang bernama Dinan Fajrina diduga tengah hamil.
"Selamat malam ijin mohon bantuannya up kasus Doni Salmanan di mana dugaan awal dinan sedang hamil padahal Doni sudah di penjara 1 thn apakah selama proses sidang dan infonya ga boleh keluar penjara di Jelekong , tapi bisa di berikan akses untuk berbulan madu, real terbukti ini bru lahiran berapa hari anak Dinan mohon di up kasus ini ! apakah seenak ini hukum bisa di atur sampe bisa bulan madu ? ," ujar Alpred, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut dikatakan Alfred, tak lama dari isu kehamilannya tersebut, ia mendapati kembali informasi bahwa ternyata bayinya telah lahir pada hari Selasa 14 Februari 2023. "Saya dikasih tau dari salah seorang teman saya, korban DS juga, setelah di cek melalui postingan akun instagram bapaknya Dinan @juana_jlo ternyata benar istri DS sudah melahirkan, " bebernya.
Untuk lebih membuktikannya lagi, dirinya langsung melakukan penelusuran ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung. "Pada hari Selasa kemarin saya ke Lapas Jelekong, tujuannya ingin bertatap muka langsung dengan DS, penelusuran saya itu tidak membuahkan hasil, kata petugas yang jaga disana, bahwa saat ini DS tidak memiliki akses keluar masuk dan tidak ada akses juga untuk berhubungan suami istri, kenapa realitanya 1 thn lebih di penjara, terus itu istrinya hamil dan melahirkan ? kan terdakwa sedang ditahan, dan katanya tidak memiliki akses untuk berhubungan suami istri, aneh kok bisa ?" ungkapnya.
Sementara itu Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, resmi memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Salmanan, dalam putusan banding dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Majelis Hakim PT Bandung pun telah memutuskan untuk menerima permintaan banding dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!