Insentif Pajak untuk Media Tak Pangkas Penerimaan Negara
VISI.NEWS | BANDUNG - Industri media dalam keadaan genting karena terus mengalami tekanan, baik dari disrupsi digital maupun turunnya pendapatan akibat kue iklan berganti haluan ke media sosial. Menurut data Nielsen Ad Intel 2024, platform global menguasai 35-37 persen pasar. Dampaknya, pendapatan media nasional turun 30-40 persen dalam lima tahun terakhir. Kini, pangsa iklan digital nasional didominasi oleh platform global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube,
Krisis ini tentu berdampak langsung pada tenaga kerja di bidang media, tercatat lebih dari 1.000-an jurnalis di PHK selama 2025. Menurunnya pendapatan iklan dan tingginya biaya operasional, menjadikan beban finansial media kian berat, jika tanpa ditopang oleh dukungan relaksasi pajak dari pemerintah.
Irfan Junaidi, Sekjen Forum Pemred mengungkapkan perusahaan dan organisasi media dan jurnalis harus bersatu dalam menggaungkan #NoTaxForKnowledge. “Ini merupakan suatu bentuk konsolidasi media; Forum Pemred, AMSI, PWI dan lainnya. Kita bersuara untuk hal yang sama yaitu meminta negara untuk memberikan insentif pajak kepada media. Ini kita akan gaungkan karena ada presedennya. Dulu pada zaman pandemi Covid, itu dilakukan oleh pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50%. Ini sangat membantu media, buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa sih dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin gak ada 0,01%nya.”
Bagi Irfan, pemberian insentif pajak kepada media, penerbitan buku, percetakan buku hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak pada berkurangnya pendapatan negara. Justru dukungan relaksasi pajak ini akan membantu media dalam menghadapi krisis. “Ini memang akan kita terus gong kan bersama, dan di negara-negara yang lain itu banyak yang sudah melakukan begitu. Beberapa yang saya dengar kayak di India, produk-produk knowledge gak dipajaki dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen, “pungkas Sekjen Forum Pemred ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!