Pada November 2011, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Dia dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi oleh majelis hakim. Putusan itu memicu kritik keras dari publik, lembaga antikorupsi, dan aktivis hukum.
Namun, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 7 March 2012, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Mochtar. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Mochtar pun harus kembali mendekam di balik jeruji. Dia menjalani masa tahanan hingga bebas pada 2015.
Setelah keluar dari penjara, Mochtar Mohammad sempat mencoba kembali ke panggung politik. Dia mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi dalam Pilkada 2018, namun ditolak KPU karena aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri.
Rahmat Efendi
Setelah Mochtar Mohamad lengser akibat hukum, Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen mengambil alih kursi Wali Kota Bekasi dan kemudian terpilih dua periode hingga 2022. Saat itu, Rahmat Effendi menjabat Wakil Wali Kota Bekasi.
Namun, pada 5 Januari 2022, Rahmat Effendi ditangkap oleh KPK dalam sebuah OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dia ditangkap bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta atas dugaan penerimaan suap, pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa, Rahmat Effendi diduga menerima uang hingga sekitar Rp 10,45 miliar terkait pengurusan sejumlah kepentingan pemerintah kota, termasuk dalam pengadaan lahan dan ganti rugi bangunan sekolah untuk fasilitas publik.