Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK

Desi Rossilawati
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:01 WIB
Bagikan
Ini Daftar Wali Kota dan Bupati Bekasi yang Ditangkap KPK

Pada Oktober 2018, Neneng ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perizinan proyek megastruktur Meikarta di Kabupaten Bekasi. Suap tersebut diduga berasal dari pengusaha besar sebagai imbalan atas kemudahan perizinan proyek tersebut.

Neneng terbukti menerima suap miliaran rupiah dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 29 Mei 2019. Dia juga diputuskan kehilangan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

Neneng sempat mengembalikan sebagian uang suap kepada KPK sebagai bagian dari proses penanganan kasus.

Setelah vonis, Neneng mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, pada 25 Agustus 2022, MA menolak permohonan tersebut sehingga putusan hukuman 6 tahun penjara tetap berlaku.

Mochtar Mohamad

Mochtar Mohamad, yang menjabat Wali Kota Bekasi periode 2008/2012, juga pernah menjadi tersangka kasus korupsi dan suap.

Pada 2010, KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mochtar. Dia diduga menggunakan anggaran daerah untuk membiayai kepentingan pribadi, termasuk pencalonan dirinya dalam ajang penghargaan Wali Kota Terbaik tingkat internasional di Amerika Serikat, serta menyuap anggota DPRD Kota Bekasi.

Mochtar ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2010, dan sempat ditahan. Dia diduga menyuap anggota DPRD agar menyetujui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 agar mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Nilai suap mencapai Rp 4,3 miliar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.