Ini Cara Membuat Usulan Pembangunan Masjid Besar Kecamatan
Camat melakukan rapat koordinasi dengan utusan-utusan dari tiap wilayah desa dan kelurahan di bawahnya, yang didalamnya ada pihak-pihak terkait, khususnya DMI sebagai institusi yang menaungi keberadaan masjid di wilayah itu. Atau terlebih dahulu berkoordinasi dengan DMI yang membidangi ranah kemasjidan ini.
Begitupun dengan MUI, Depagnya, dan elemen masyarakat lain, juga tokoh masyarakat yang bisa diajak memutuskan untuk membicarakan berdirinya masjid besar kecamatan ini.
Hingga akhirnya, dari rapat ini, akan di bentuk tim inti, yang bisa mengakomodir semua golongan, dan Ormas Islam.
Yang ditugaskan nantinya sebagai tim panitia pembangunan masjidnya, atau sebagai steering commite yang ditunjuk sebagai tim ahli, yang memiliki kapasitas, keahlian, kepakaran, sebagai unit kepanitiaan, yang merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses awal hingga akhir pada proses perintisan pembangunan masjid besar kecamatan ini.
Tim ini akan mendapat SK dari camat, untuk diamanahi menyelesaikan amanah pembangunan masjid besar kecamatan ini.
Sehingga sebagai landasan hukumnya, dengan Camat memberikan SK tersebut, otomatis akan menjadi legalitas kuat keberadaan panitia pembangunan masjid besar kecamatan tersebut, sehingga SK ini bisa digunakan sebaik mungkin, dalam pengajuan bantuan apapun, baik hibah, donasi, dan bisa mendapat fasilitasi terusan ke pihak selanjutnya, baik ke Depag, maupun ke bupati, untuk dipakai audiensi, dalam kepentingan pembicaraan program pembangunan masjid besar kecamatan ini.
Adapun dalam syarat pengajuan pendirian rumah ibadah, Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat, harus ada : Permohonan dari panitia pendirian rumah ibadah ke Kantor Kementerian Agama; Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat); Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!