IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Ini Cara Membuat Usulan Pembangunan Masjid Besar Kecamatan

ED
Rabu, 23 November 2022 | 04:15 WIB
Bagikan
Ini Cara Membuat Usulan Pembangunan Masjid Besar Kecamatan

Camat melakukan rapat koordinasi dengan utusan-utusan dari tiap wilayah desa dan kelurahan di bawahnya, yang didalamnya ada pihak-pihak terkait, khususnya DMI sebagai institusi yang menaungi keberadaan masjid di wilayah itu. Atau terlebih dahulu berkoordinasi dengan DMI yang membidangi ranah kemasjidan ini.

Begitupun dengan MUI, Depagnya, dan elemen masyarakat lain, juga tokoh masyarakat yang bisa diajak memutuskan untuk membicarakan berdirinya masjid besar kecamatan ini.

Hingga akhirnya, dari rapat ini, akan di bentuk tim inti, yang bisa mengakomodir semua golongan, dan Ormas Islam.

Yang ditugaskan nantinya sebagai tim panitia pembangunan masjidnya, atau sebagai steering commite yang ditunjuk sebagai tim ahli, yang memiliki kapasitas, keahlian, kepakaran, sebagai unit kepanitiaan, yang merupakan bagian yang bertanggung jawab mengendalikan proses awal hingga akhir pada proses perintisan pembangunan masjid besar kecamatan ini.

Tim ini akan mendapat SK dari camat, untuk diamanahi menyelesaikan amanah pembangunan masjid besar kecamatan ini.

Sehingga sebagai landasan hukumnya, dengan Camat memberikan SK tersebut, otomatis akan menjadi legalitas kuat keberadaan panitia pembangunan masjid besar kecamatan tersebut, sehingga SK ini bisa digunakan sebaik mungkin, dalam pengajuan bantuan apapun, baik hibah, donasi, dan bisa mendapat fasilitasi terusan ke pihak selanjutnya, baik ke Depag, maupun ke bupati, untuk dipakai audiensi, dalam kepentingan pembicaraan program pembangunan masjid besar kecamatan ini.

Adapun dalam syarat pengajuan pendirian rumah ibadah, Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadat, harus ada : Permohonan dari panitia pendirian rumah ibadah ke Kantor Kementerian Agama; Daftar nama dan fotocopy KTP pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat); Daftar dukungan masyarakat setempat + 60 orang (disahkan oleh lurah/kades);

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.