Ini Cara Membuat Usulan Pembangunan Masjid Besar Kecamatan
Oleh Bambang Melga Suprayogi, M.Sn.
DALAM tipologi, keberadaan masjid di Indonesia, baik di DMI maupun di kementerian agama, masjid besar kecamatan menduduki urutan kelima, sebagai masjid besar, yang keberadaannya mendapat perhatian dan dukungan serta pembinaan dari pihak kecamatan.
Adapun tipologi masjid di Indonesia adalah, masjid negara, masjid nasional, masjid raya, masjid agung, masjid besar, masjid jami, masjid bersejarah, dan masjid di tempat publik.
Masjid besar kecamatan merupakan masjid yang menjadi representasi sisi spiritual dari keberagamaan masyarakat sekitar, khususnya Islam, yang posisi masjid tersebut berada dalam satu wilayah di kecamatan itu, dimana keberadaan masjidnya digunakan sebagai tempat aktualisasi kebutuhan beribadah masyarakat setempat, yang keberadaan masjid tersebut, bisa menjadi ikon untuk seluruh kelurahan dan desa di wilayah kecamatan tersebut, dan dalam penyelenggaraan kegiatannya mendapat subsidi dari pemerintah kecamatan, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemennag Nomor DJ.II/802 tahun 2004, tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Sebagai masjid ikonik suatu daerah, masjid besar kecamatan, dalam masalah pendiriannya, akan melibatkan banyak pihak khususnya Ormas Islam, elemen masyarakat, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dalam hal ini, adalah institusi yang menaungi seluruh masjid dalam tingkatan wilayahnya.
Maka pada awal dari masa perintisan untuk membangun masjid besar kecamatan ini, hal yang perlu diperhatikan khususnya oleh pihak berwenang kecamatan, atau camatnya, adalah usulan yang masuk ke meja Camat, usulan dari siapa ?
Sebab usulan ini akan merepresentasikan pihak yang berwenang, yang sah, sesuai kualifikasinya, dan kewenangannya, dalam hierarki organisasi resmi, yang diakui pemerintah.
Dan akan sangat baik usulan ini, merupakan hasil dari ajuan, usulan Ormas Islam di wilayah tersebut, juga komponen masyarakat di desa dan kelurahan yang ada di kecamatan, yang disetujui dan diketahui usulannya oleh seluruh desa atau kelurahan yang ada dalam wilayah kecamatan, sepengetahuan DMI, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan Depag.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!