Ini Cara Membuat Usulan Pembangunan Masjid Besar Kecamatan
Pentingnya ajuan atau usulan dari Ormas Islam yang ada, juga dari komponen masyarakat lainnya, adalah sebagai bukti harapan, keinginan yang memang harus difasilitasi oleh pihak kecamatan.
Dimana keteribatan seluruh Ormas Islam, adalah bukti adanya semangat kebersamaan, dalam membangun ukhuwah islamiah yang akan terbangun sebagai landasannya. Disini perlu sekali, setiap kelurahan dan desa memang melakukan usulan sebagai antusias bersama masyarakat di wilayah kecamatan tersebut, yang diwakili oleh Ormas Islamnya, dan komponen masyarakatnya.
Dalam pelaksanaannya camat sebagai perwakilan pemerintah daerah, menerima usulan dari 6 atau 7 kelurahan dan desa yang ada di wilayahnya, dalam bentuk proposal ajuan, dimana didalamnya berisi latar belakang, maksud dan tujuan, serta informasi lainnya dengan di bubuhi tandatangan, dari setiap ormas Islam dan elemen masyarakat yang mengajukan.
Adanya proposal ini membuktikan, bahwa keseriusan akan usulan ini memang dikehendaki masyarakat setempat, dan bukan berdasarkan satu golongan tertentu yang akan menyalahi prosedur kebersamaan, yang disinyalir nantinya akan menguntungkan salah satu pihak, yang akan merugikan semangat kebersamaan.
Dan keberadaan proposal ajuan ini merupakan bukti dokumen awal, bagi pihak kecamatan untuk menyikapinya, jika tidak ada proposal yang ditandatangani semua Ormas Islam, DMI, MUI, Depag, dan komponen masyarakat lainnya, maka pihak kecamatan wajib memintanya, mengarahkan harus membuat usulan tersebut secara tertulis, tidak bersifat lisan, hanya obrolan-obrolan, yang kekuatan formalnya tidak ada.
Bagaimana menyikapi usulan dari proposal yang masuk, terkait keinginan membuat masjid besar kecamatan?
Dari usulan yang masuk, camat dalam hal ini, mengagendakan rapat-rapat, atau pembicaraan resmi, terkait usulan desa dan kelurahan di bawahnya, yang menginginkan berdirinya Masjid besar kecamatan, dengan melakukan pembicaraan dengan Ormas Islam, DMI, MUI, FKUB, dan elemen masyarakat pengusulnya, yang nantinya di ketahui Depag.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!