Ingin Dapat Dana Pendidikan PIP ? Haji Kusnadi : Begini Cara Mendaftarnya..
VISI.NEWS |BANDUNG - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.
Adapun besaran dana bantuan PIP yaitu Rp 450.000 untuk jenjang SD, Rp 750.000 untuk jenjang SMP, dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA, dan utuk mendapat PIP Kemdikbud 2022, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).
"Coba di cek atau mendaftar di laman reami milik Kemendibud (pip.kemdikbud.go.id), agar dapat dana PIP, caranya isikan data NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, klik tombol cari dikotak pencarian," kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat (Jabar) Haji Kusnadi.
Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS, lajut Haji Kusnadi, jika tidak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022, berikut caranya dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
"Oang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa, ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data," ujarnya.
Kemudian, kepada VISI.NEWS, Anggota Legislatif DPRD Jabar dapil Kabupaten Bogor tersebut mengungkapkan, Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
"Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik, isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I'm not a robot," ungkap Haji Kusnadi.
Klik Cari Data dan lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK, cek NPSN sekolah yang sesuai Dapodikdi referensi.data.kemdikbud.go.id, sementara NIK dan nama siswa harus sesuai data Dukcapil.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!