Ingat ! Pelunasan Bipih Jemaah Haji Tahap Pertama Besok 12 Januari
Keppres Biaya Haji Terbit Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam keppres tersebut, Bipih yang harus dibayar jamaah berbeda-beda tergantung dari embarkasi mana jamaah berangkat.
Bipih terendah yang harus dibayar jamaah haji Rp 49,9 juta untuk Embarkasi Aceh dan tertinggi Rp 60,5 juta untuk Embarkasi Surabaya.
Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa. Bipih jamaah reguler berbeda dengan Bipih PHD dan KBIHU.
Untuk Embarkasi Surabaya, PHD dan KBIHU tertinggi sebesar Rp97.890.448,00 dan Embarkasi Aceh terendah sebesar Rp49.995.870,00.
Bipih ini digunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Berikut selengkapnya Besaran Bipih Jamaah Haji 1445
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!