Indonesia Jawara Penyakit Diabetes, Pemerintah Harus Perketat Pengawasan
Hal yang paling penting untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit diabetes, menurut Rahmad salah satunya adalah dengan menegakkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Meski begitu, menurutnya selain melalui regulasi perlu imbangi kampanye pola hidup dan makan yang sehat termasuk menghindari makanan berkadar gula tinggi.
“Nah, aturan Permenkes tahun 2013 tentang pencantuman kewajiban untuk mencantumkan nilai kadar gula garam dan lemak kan sudah ada. Aturan ini harus benar-benar dilaksanakan dengan kontrol serta pengawasan yang ketat. Dinas-dinas terkait harus dipastikan ikut mengontrol produk makanan cepat saji dan makanan olahan yang mengandung gula tinggi, Tentu saja, kalau ada produk yang tidak mengindahkan aturan harus diberikan sanksi yang tegas,” kata Rahmad.
International Diabetes Federation (IDF) melalui IDF Diabetes Atlas 2021 merilis data bahwa tercatat ada 537 juta orang dewasa (20 - 79 tahun) di seluruh dunia hidup dengan diabetes. Indonesia sendiri berada di posisi kelima dengan jumlah pengidap diabetes sebanyak 19,47 juta. Dengan jumlah penduduk sebesar 179,72 juta, ini berarti prevalensi diabetes di Indonesia sebesar 10,6 persen. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!