Indonesia Harus Tegas Melegalkan atau Melarang Judi Online
Oleh Bambang Pratama(360info)
- Universitas Bina Nusantara
PENDUDUK Indonesia diperkirakan kehilangan $US20 miliar (Rp327 triliun) akibat perjudian online atau daring pada tahun 2023. Dari 4 juta penjudi daring di negara kepulauan tersebut, lebih dari 440.000 berusia antara 11-20 tahun dan 80.000 lainnya berusia di bawah 10 tahun.
Dalam lima tahun terakhir, arus kas dalam perjudian daring diperkirakan mencapai $US36,7 miliar (Rp600 triliun). Sebagai perbandingan, pendapatan negara Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan sekitar $US170 miliar (Rp2.781,3 triliun).
Perjudian daring yang kompulsif berperan dalam masalah sosial yang merugikan seperti kecanduan, utang rentenir, pembunuhan, perceraian, dan berbagai masalah kesehatan mental. Ini adalah topik yang menjadi perhatian nasional di media.
Ini semua terjadi meskipun perjudian, sebagian besar, ilegal di Indonesia. Itu tidak menghentikan jutaan orang untuk terlibat di dalamnya, termasuk pejabat pemerintah. Di luar kegiatan yang secara tegas diizinkan oleh pemerintah, perjudian — yang didefinisikan sebagai permainan untung-untungan dengan keberuntungan yang tidak pasti dan tidak adanya keterampilan yang dibutuhkan — telah dilarang sejak 1993.
Penentangan agama
Pada tahun 1991, Indonesia melegalkan perjudian dengan nama Sumbangan Donor Sosial Berhadiah (SDSB) dan berupaya mengatur perjudian lotre yang lazim pada tahun 1970-an.
Namun, keputusan ini menghadapi penentangan keras dari para ulama, yang menyebabkan larangan perjudian kembali berlaku segera setelahnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!