Impor Gula Kristal Mentah, Hakim Sebut Tom Lembong Langgar UU Perdagangan
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:11 WIB
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
BACA JUGA
VISI | Maafkan Kami Ya Rasulullah
Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!