Impor Gula Kristal Mentah, Hakim Sebut Tom Lembong Langgar UU Perdagangan

Desi Rossilawati
Sabtu, 19 Juli 2025 | 11:11 WIB
Bagikan
Impor Gula Kristal Mentah, Hakim Sebut Tom Lembong Langgar UU Perdagangan

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.

Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.

Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.