Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Nonprosedural
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat selama periode keberangkatan jemaah haji. Ia juga menyebut bahwa sejak awal musim haji tahun ini, total 42 WNI telah ditunda keberangkatannya karena dugaan pelanggaran prosedur.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!