Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Ihwal Eks Napi Koruptor 'Nyaleg', KPU: Boleh, Asal Berani Mengumumkan Diri

ED
Sabtu, 3 September 2022 | 18:09 WIB
Bagikan
Ihwal Eks Napi Koruptor 'Nyaleg', KPU: Boleh, Asal Berani Mengumumkan Diri

VISI.NEWS | JAKARTA - Polemik terkait mantan narapidana eks koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg) pemilu sempat rapat pada penyelenggaraan Pemilu 2019 silam.

Awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 (g) melarang mantan narapidana korupsi bersama mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk ikut dalam kontestasi.

Namun aturan ini kemudian diuji materiil di Mahkamah Agung (MA) dan memutuskan peraturan ini dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat 1 (g) yang memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.

Hal tersebut menjadi salah satu penjelasan yang disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat hadir sebagai narasumber acara HOTROOM Hotman Paris Hutapea dengan tema Eks Koruptor Kok Nyaleg yang disiarkan secara live di MetroTV, Rabu (31/8/2022).

Pasca putusan MA tersebut, KPU menurut dia mengeluarkan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 dimana pada Pasal 45a menyebut caleg koruptor diperbolehkan mencalonkan dalam pemilu legislatif asal melakukan pengumumkan secara terbuka kepada publik.

Meski demikian Idham meyakini partai politik tetap berkomitmen untuk menghadirkan caleg yang berkualitas guna mewujudkan pemerintah yang bersih.

“Tentunya caleg-caleg koruptor akan dipertimbangkan, keyakinan kami,” tambah Idham, dilansir dari laman resmi KPU.

Seperti diketahui poin terkait mengumumkan secara terbuka ke publik adalah ketika mantan narapidana mengumumkan secara terbuka, melalui media masa dengan mengiklankan dan media yang dapat diakses oleh publik dengan maksud yang mengakui tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan.

Hadir sebagai narasumber lain pada acara ini, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Peneliti ICW Kurnia R Banjarnahor dan Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.