Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS – Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya tewas usai tertabrak KA Pangrango di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/8/2026) pagi.
Insiden tersebut terjadi ketika KA Pangrango yang melayani rute Sukabumi–Bogor melintas di lokasi. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk menjalani pemeriksaan.
Humas RSUD Sekarwangi, Irman Firmansyah Saputra, mengatakan jenazah korban tiba di Instalasi Pemulasaran Jenazah sekitar pukul 07.30 WIB. Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.
"Jenazah datang ke rumah sakit sekitar pukul 07.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka di kepala pada bagian jidat robek, tangan sebelah kiri luka, terus kedua kaki patah," ujar Irman.
Selain dilakukan pemeriksaan medis, proses identifikasi korban juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui pencocokan sidik jari. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengungkap identitas korban karena sidik jarinya tidak dapat terbaca. Dengan demikian identitas korban belum terungkap.
"Disdukcapil sudah melakukan pengecekan sidik jari, namun hasilnya tidak terbaca," kata Irman.
Irman menambahkan, saat ditemukan korban hanya mengenakan celana panjang berwarna hitam tanpa mengenakan baju.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta membenarkan adanya kejadian tersebut. Insiden seorang pejalan kaki tertemper PLB 223A KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor, terjadi di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak–Parungkuda pada Selasa pukul 05.47 WIB.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan rangkaian kereta. Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar Franoto.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar 3 menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah serta selalu menggunakan perlintasan resmi saat akan menyeberang.
Franoto menambahkan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!