Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Cuaca Bandung Rabu (5/8/2026) Cerah Berawan, Suhu 31 Derajat Celsius 5 Aug 2026 Persija Tersingkir! Persib Lolos ke Final Piala Presiden 4 Aug 2026

Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap

Desi Rossilawati Andri Somantri
Rabu, 5 Agustus 2026 | 07:55 WIB
Bagikan
Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap

Ilustrasi./visi.news/ist.

VISI.NEWS – Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya tewas usai tertabrak KA Pangrango di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (4/8/2026) pagi.

Insiden tersebut terjadi ketika KA Pangrango yang melayani rute SukabumiBogor melintas di lokasi. Korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak untuk menjalani pemeriksaan.

Humas RSUD Sekarwangi, Irman Firmansyah Saputra, mengatakan jenazah korban tiba di Instalasi Pemulasaran Jenazah sekitar pukul 07.30 WIB. Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban.

"Jenazah datang ke rumah sakit sekitar pukul 07.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka di kepala pada bagian jidat robek, tangan sebelah kiri luka, terus kedua kaki patah," ujar Irman.

Selain dilakukan pemeriksaan medis, proses identifikasi korban juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melalui pencocokan sidik jari. Namun, upaya tersebut belum berhasil mengungkap identitas korban karena sidik jarinya tidak dapat terbaca. Dengan demikian identitas korban belum terungkap.

"Disdukcapil sudah melakukan pengecekan sidik jari, namun hasilnya tidak terbaca," kata Irman.

Irman menambahkan, saat ditemukan korban hanya mengenakan celana panjang berwarna hitam tanpa mengenakan baju.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta membenarkan adanya kejadian tersebut. Insiden seorang pejalan kaki tertemper PLB 223A KA Pangrango relasi Sukabumi–Bogor, terjadi di KM 37+400/500, petak jalan antara Stasiun Cibadak–Parungkuda pada Selasa pukul 05.47 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan rangkaian kereta. Setelah dipastikan kondisi lokomotif dan rangkaian aman saat pemeriksaan di Stasiun Parungkuda, perjalanan KA Pangrango kembali dilanjutkan.

“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi,” ujar Franoto.

Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA Pangrango mengalami keterlambatan sekitar 3 menit. Sementara itu, identitas korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki jalur rel tanpa kepentingan yang sah serta selalu menggunakan perlintasan resmi saat akan menyeberang.

Franoto menambahkan, kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan menjadi tanggung jawab bersama. Dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan selalu mengutamakan keselamatan, masyarakat turut berperan dalam menjaga kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.