Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

ICC Anggap Netanyahu dan Gallant Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang

Desi Rossilawati
Jumat, 22 November 2024 | 22:25 WIB
Bagikan
ICC Anggap Netanyahu dan Gallant Bertanggung Jawab atas Kejahatan Perang
VISI.NEWS | BELANDA - Selain mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Kamis (21/11/2024). ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant terbukti terlibat dalam kejahatan perang. "Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC. ICC juga menyoroti kejahatan yang dilakukan Netanyahu, termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Keputusan ini muncul setelah pada Mei lalu, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan mengajukan permohonan agar pengadilan mengeluarkan surat penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, Khan meyakini bahwa keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza sejak 8 Oktober. Setelah berkas diajukan, panel hakim praperadilan ICC yang terdiri dari tiga hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko akan memeriksa permohonan tersebut. Sebelumnya, Gallant dipecat oleh Netanyahu, dan alasan pemecatannya diduga terkait perbedaan pendapat dan menurunnya tingkat kepercayaan antara keduanya. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.