Hutan Jawa Dikuasai, Warga Tersingkir
VISI.NEWS | BANDUNG - Hutan Jawa seolah berubah menjadi zona konflik yang tak terlihat. Perum Perhutani menguasai 2,4 juta hektare, tetapi sebagian besar lahan justru dibiarkan kritis. Warga yang menempati hutan selama puluhan tahun kini dianggap ilegal, diancam denda, hingga pidana. Di balik klaim “pengelolaan hutan yang profesional”, jutaan rakyat Jawa kehilangan hak atas tanah mereka sendiri.
Data Perkumpulan HuMa 2025 menunjukkan, lebih dari 13.962 hektare permukiman rakyat berada di dalam kawasan hutan. Lebih dari 730 ribu hektare lahan lain adalah area interaksi sosial-ekologis yang penting untuk kehidupan warga dan kelestarian hutan. Namun, kebijakan formal sering mengabaikan fakta ini, menempatkan warga dalam posisi rentan dan rawan kriminalisasi.
Di Desa Sumberjati, Kabupaten Malang, warga yang menempati lahan sejak 1960-an tiba-tiba dianggap ilegal. Kepala desa, Suparman, menunjukan dokumen kepemilikan turun-temurun. “Setiap bulan ada tim Perhutani datang. Mereka mengancam denda, bahkan pidana,” katanya. Ironisnya, warga yang menjaga hutan justru menjadi pihak yang diserang.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. 54 persen pelanggaran HAM terkait sumber daya alam di Jawa melibatkan aparat resmi. Praktik kriminalisasi warga hutan telah menjadi strategi tersembunyi untuk memperkuat penguasaan hutan negara, sementara warga yang menjaga hutan tetap kehilangan hak.
Dr. Indra Saputra, pakar kehutanan dari UGM, menekankan, “Pengetahuan tradisional warga desa hutan terbukti lebih efektif menjaga kelestarian hutan dibandingkan model monopoli negara yang hanya mengejar hasil ekonomi.” Studi UGM 2023 di 12 desa hutan menunjukkan, warga lokal mampu mengelola hutan lebih produktif dan berkelanjutan.
Di Banyuwangi, program reboisasi resmi menggusur warga demi penanaman pohon komersial. Penelitian HuMa 2024 menemukan, pohon yang dikelola warga justru menghasilkan panen lebih baik, ramah lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan. Program pemerintah gagal menjaga kesuburan tanah dan ekosistem.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!