HUT ke-78 RI, Ini "Kado" Spesial dari Bupati Bandung
Selain pemberian insentif, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan. Untuk menciptakan 35.000 pelaku usaha baru atau usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, Pemkab Bandung sudah menyiapkan anggaran Rp 70 miliar yang bisa diakses langsung oleh masyarakat di bank bjb dan BPR Kerta Raharja.
"Sudah mencapai 19.000 warga lebih yang sudah memanfaatkan pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan tersebut. Masing-masing warga bisa mendapatkan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta. Jika usahanya terus berkembang ada Kredit Usaha Rakyat dengan pinjaman mencapai ratusan juta rupiah," kata Kang DS.
Menurutnya, melalui program unggulan pinjaman dana bergulir tanpa bunga dan tanpa jaminan ini, para nasabah hanya membayar pokoknya saja. Kemudian bunganya disubsidi oleh Pemkab Bandung.
Dengan adanya program tersebut, Bupati Bandung berhasil menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Bandung. Semula angka pengangguran itu mencapai 8,52 persen kemudian turun menjadi 6,98 persen. "Angka pengangguran bisa turun setelah kondisi Kabupaten Bandung kondusif, sehingga investor masuk ke Kabupaten Bandung," ujarnya. Tak hanya itu, Bupati Bandung juga terus memberikan perhatian khusus kepada para petani. Di antaranya pemberian hibah sebesar Rp 25 miliar melalui kartu tani si Bedas untuk 50.000 petani.
Untuk mempertahankan kebutuhan pangan, Kang DS mulai per 1 Januari 2023 lalu, mengeluarkan kebijakan kepada para pemilik lahan pertanian padi dibebaskan bayar pajaknya, khususnya untuk pemilik lahan abadi. "Syaratnya lahan abadi itu disertai dengan pembuatan Perdes (Peraturan Desa) di masing-masing desa," katanya. Bupati Bandung juga turut melaksanakan program insentif pajak daerah yang sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.
Merealisasikan program ini berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung nomor 57 tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi Corona Virus Disease (Covid) 2019 tahun 2023.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!