Hukum Zakat Perusahaan, Ini Hasil Kajian Ulama Komisi Fatwa MUI

ED
Sabtu, 13 November 2021 | 10:04 WIB
Bagikan
Hukum Zakat Perusahaan, Ini Hasil Kajian Ulama Komisi Fatwa MUI
VISI.NEWS | JAKARTA - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum zakat perusahaan. Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang zakat perusahaan sebagaimana dilansir laman mui.or.id, adalah sebagai berikut: Ketentuan Hukum 1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat. 2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain; a. aset lancar perusahaan; b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya. 3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut: a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah; b. terpenuhi nishab; c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya. 4. Ketentuan nisab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan). 5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya. Demikian ketentuan zakat di perusahaan bedasarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI. Seperti diketahui, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11/2021). Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.