Hukum Menerima dan Memakan Takjil Buka Puasa dari Non Muslim
Setelah diketahui kebolehan menerima makanan takjil dari non muslim, lantas bolehkan mengonsumsinya, mengingat non muslim dalam memperoleh hartanya bisa jadi tidak sesuai dengan aturan syariat Islam atau kita asumsikan mayoritas hartanya haram. Berkaitan dengan hal itu, berikut penjelasan Ibnu Munzir sebagaimana dikutip Ibnu Baththal dalam kitabnya Syarah Shahih Bukhari:
قال ابن المنذر: واختلف العلماء فى مبايعة من الغالب على ماله الحرام وقبول هداياه وجوائزه، فرخصت طائفة فى ذلك ، كان الحسن البصرى لا يرى بأسا أن يأكل الرجل من طعام العشار والصراف والعامل، ويقول: قد أحل الله طعام اليهود والنصار، وأكله أصحاب رسول الله، وقد قال تعالى فى اليهود: أكالون للسحت
Artinya, “Ibnu Mundzir mengatakan, ulama berbeda pendapat perihal mu'amalah dengan orang yang hartanya lebih dominan haram; perihal menerima hadiah dan pemberiannya. Sekelompok ulama memberikan rukhshah. Imam Al-Hasan Al-Bashri berpandangan tidak masalah seseorang mengonsumsi makanan (pemberian) petugas pemungut 1/10 harta, kasir, dan petugas pembayar gaji. Al-Hasan berkata: "Allah menghalalkan makanan orang Yahudi dan Nasrani. Para sahabat Rasulullah saw juga memakannya. Padahal, Allah telah menyifati orang Yahudi sebagai pemakan riba." (Ibnu Baththal, Syarah Shahih Bukhari, , juz VI, halaman 338).
Dari paparan di atas bisa disimpulkan boleh menerima dan memakan atau mengonsumsi makanan takjil buka puasa yang diberikan oleh non muslim. Wallahu a'lam bis shawab.
@mpa/nu/ustadz muhammad hanif rahman
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!