Hukum Menerima dan Memakan Takjil Buka Puasa dari Non Muslim
Melihat penjelasan di atas dapat diketahui bahwa status makanan yang diberikan non muslim menurut hukum fiqih bersetatus sebagai hibah atau hadiah.
Kedua, jenis makananya.
Melihat realita yang ada di lapangan, takjil yang di bagi-bagikan adalah roti, makanan siap saji dengan berbagai menu, buah-buahan, minuman kemasan, es dengan berbagai macamnya, kolak dan lain sebagainya, yang jelas makanan yang dibagikan itu berupa makanan halal dikonsumsi oleh orang muslim.
Dari sini dapat dipastikan makanan atau minuman yang dibagikan adalah makanan yang dapat dijamin kehalalannya, hal ini bukan perkara aneh untuk diketahui non muslim sebagai pemberi takjil.
Ketiga, hukum menerima pemberian non muslim
Urusan memberi dan menerima makanan takjil tentu adalah ranah mu'amalah. Adapun hukum bermu'amalah dengan non muslim adalah diperbolehkan sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Kitab Fathul Bari sebagai berikut:
قَالَ بن بَطَّالٍ مُعَامَلَةُ الْكُفَّارِ جَائِزَةٌ إِلَّا بَيْعَ مَا يَسْتَعِينُ بِهِ أَهْلُ الْحَرْبِ عَلَى الْمُسْلِمِينَ الي ان قال وَجَوَازُ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِنْهُ
Artinya, "Ibnu Baththal berkata bahwa melakukan transaksi dengan non muslim hukumnya boleh kecuali dalam kasus jual beli sesuatu yang dapat mendukung kafir harbi untuk memerangi kaum muslim, ... dan diperbolehkan menerima hadiah dari non muslim." (Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Fadhal Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahih Bukhari, , juz IV, halaman 410).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!