Hukum Konsumsi Daging Kuda dalam Islam: Halal, Makruh, atau Haram?

Desi Rossilawati
Jumat, 27 Juni 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Hukum Konsumsi Daging Kuda dalam Islam: Halal, Makruh, atau Haram?
VISI.NEWS | BANDUNG - Daging kuda memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina tubuh. Namun di Indonesia, konsumsi daging kuda masih jarang dilakukan karena kuda lebih banyak dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan dan penarik delman. Dalam buku 'Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan', Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki perbedaan pendapat. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat dalam mazhab Maliki sepakat bahwa daging kuda halal dimakan. Hal ini didasarkan pada beberapa hadits sahih: "Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda." (HR. Bukhari dan Muslim dari Jabir RA) "Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah." (HR. Bukhari dan Muslim dari Asma’ binti Abu Bakar RA) Sementara itu, ulama mazhab Hanafi memandang daging kuda makruh meskipun halal, bahkan ada yang mengharamkannya berdasarkan pendapat Al-Hasan bin Ziyad. Alasannya, kuda dinilai memiliki fungsi strategis sebagai alat transportasi dan kendaraan perang, sehingga lebih baik tidak disembelih. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Tidak ada dalil tegas yang melarangnya, dan kuda tidak termasuk hewan bertaring pemangsa, binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), atau pemakan najis (jallalah). MUI menambahkan, meskipun terdapat riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarang konsumsi daging kuda, larangan tersebut bersifat sementara karena kebutuhan perang saat itu. Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin mengonsumsi daging kuda, hukumnya diperbolehkan dan halal menurut mayoritas ulama serta fatwa MUI. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.