Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Jadwal Sholat Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026 27 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026

Hinca Pandjaitan Tegaskan UU Telekomunikasi Sah Secara Konstitusional

Desi Rossilawati
Rabu, 18 Februari 2026 | 14:46 WIB
Bagikan
Hinca Pandjaitan Tegaskan UU Telekomunikasi Sah Secara Konstitusional

Adapun terkait dalil para pemohon, DPR RI berpandangan bahwa permasalahan yang dipersoalkan pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan.

DPR menilai persoalan tersebut bukan disebabkan oleh penetapan formula tarif maupun penetapan tarif batas atas dan/atau batas bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Telekomunikasi. Oleh karena itu, norma yang diuji dianggap tidak menjadi sumber langsung dari kerugian konstitusional yang didalilkan.

Selain itu, DPR menegaskan negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi pelanggan yang ingin mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum. Saluran aspirasi, laporan, dan pengaduan juga terbuka bagi masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan MK. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil tersebut.

Mengakhiri keterangannya, DPR RI  berpendapat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. @givary

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.