Hinca Pandjaitan Tegaskan UU Telekomunikasi Sah Secara Konstitusional
Adapun terkait dalil para pemohon, DPR RI berpandangan bahwa permasalahan yang dipersoalkan pada dasarnya berada dalam ranah kebijakan layanan dan hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pelanggan.
DPR menilai persoalan tersebut bukan disebabkan oleh penetapan formula tarif maupun penetapan tarif batas atas dan/atau batas bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Telekomunikasi. Oleh karena itu, norma yang diuji dianggap tidak menjadi sumber langsung dari kerugian konstitusional yang didalilkan.
Selain itu, DPR menegaskan negara telah menyediakan mekanisme hukum bagi pelanggan yang ingin mengajukan keberatan atau menempuh upaya hukum. Saluran aspirasi, laporan, dan pengaduan juga terbuka bagi masyarakat, baik pelaku usaha maupun konsumen, dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan MK. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil tersebut.
Mengakhiri keterangannya, DPR RI berpendapat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!