Hewan Qurban Harus Bebas PMK
VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengingatkan agar wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak tidak meluas maka untuk penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 1443 H/2022 M harus diperuntukkan bagi hewan yang bebas PMK.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang menegaskan mengenai syarat hewan qurban pada Idul Adha mendatang. “Jadi seperti yang difatwakan oleh MUI bahwa umat Islam yang akan berqurban dan penjual hewan qurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan qurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan yakni bebas PMK,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini juga mengimbau umat Islam yang akan berqurban agar tidak menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. “Umat Islam yang menjadi panitia qurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah,” katanya.
Srikandi Beringin ini mengingatkan dalam hal terdapat pembatasan pergerakan hewan ternak dari daerah wabah PMK maka umat Islam dapat berqurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
“Atau dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK maka umat Islam bisa juga berqurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak,” kata Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV (Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar) ini.
Aktivis KPPG ini mengajak lembaga-lembaga sosial keagamaan untuk memfasilitasi pelaksanaan qurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan qurban dengan menjembatani calon pengqurban dengan penyedia hewan qurban.
“Dalam hal ini panitia qurban dan lembaga sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pelayanan ibadah qurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan Kesehatan untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas,” ujar mantan Anggota DPRD Jateng ini.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!