Hermon Dekristo Ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

ED
Senin, 13 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Bagikan
Hermon Dekristo Ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

VISI.NEWS | JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar (ST) Burhanuddin, melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Rotasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, tertanggal 13 Oktober 2025 ini, melibatkan 73 pejabat, termasuk 17 di antaranya yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu rotasi penting adalah penunjukan Hermon Dekristo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menggantikan posisi sebelumnya yang diisi oleh pejabat lama. Sebelumnya, Hermon menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Menanggapi perubahan tersebut, Hermon menyampaikan bahwa dirinya siap menjalankan tugas baru dengan dedikasi tinggi untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan di Jawa Barat.

Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi kini dipegang oleh Sugeng Hariadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Pergantian ini, menurut pihak Kejaksaan, diharapkan dapat membawa angin segar bagi penegakan hukum di wilayah Jambi.

Rotasi juga menyentuh Kejaksaan Tinggi Riau, yang kini dipimpin oleh Sutikno, sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sutikno diharapkan dapat membawa inovasi dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan kejahatan luar biasa di Riau.

Selain itu, perubahan posisi juga terjadi di beberapa wilayah lainnya. Tiyas Widiarto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung kini dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh pejabat lama. Emilwan sebelumnya menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.