Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN demi Kondusifitas Kongres PWI

Desi Rossilawati
Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Bagikan
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN demi Kondusifitas Kongres PWI
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Forum Humas (FH) BUMN dan Agustya Hendi Bernady berakhir. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), kuasa hukum PWI menyatakan pencabutan gugatan dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst. Langkah strategis ini diambil hanya sepekan sebelum Kongres Persatuan Wartawan Indonesia digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Bekasi. "Pencabutan gugatan ini semata-mata demi menjaga kondusifitas kongres yang sangat penting untuk menyatukan kembali PWI,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. Hendry menegaskan bahwa Kongres PWI harus mengembalikan marwah organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa akibat konflik internal, PWI kehilangan posisi di Dewan Pers, tidak bisa menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahkan terusir dari kantor pusat di Kebon Sirih. “Semua itu sangat menjatuhkan harkat PWI dan membuat sejumlah pihak bertepuk tangan,” tegas Hendry. Karena itu, ia menekankan agar kongres tidak disusupi isu-isu murahan yang justru merusak upaya persatuan. Fokus utama, menurutnya, adalah program inti PWI seperti pelatihan, pendidikan, serta peningkatan kompetensi sekitar 30 ribu anggota di 38 provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Hendry juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang memprakarsai kerja sama sponsorship FH BUMN dengan PWI. Dukungan itu telah memungkinkan pelaksanaan UKW gratis di 20 provinsi, dari Aceh hingga Papua Selatan. Gugatan wanprestasi awalnya diajukan melalui MR Tan Law Firm selaku kuasa hukum PWI. FH BUMN dinilai tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan kerja sama, sehingga perkara dibawa ke PN Jakarta Pusat. Namun demi terciptanya suasana kondusif menjelang kongres bersejarah, Hendry Ch Bangun akhirnya memilih mencabut gugatan. Keputusan ini sekaligus menunjukkan sikap besar hati seorang pemimpin yang menempatkan persatuan organisasi di atas konflik hukum. @gvr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.