HCB dan SI Dilaporkan ke Bareskrim, atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Untuk diketahui, saat ini gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan SI sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berjalan persidangannya di PN Jakarta Pusat. Dalam tuntutan gugatannya, SI antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp101 Miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.
"Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp101 Miliar untuk ganti rugi kepada SI. Silahkan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini," tutup Helmi. @uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!