Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 25 Juli 2025 | 16:14 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hakim memerintahkan Hasto untuk tetap berada dalam tahanan dan juga memutuskan agar sejumlah buku yang disita dalam kasus ini dikembalikan kepadanya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, hakim menegaskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan menghalangi atau merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dalam kasus suap ini. Karena itu, Hasto tetap harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti bersalah karena merintangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW untuk Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa saat membacakan tuntutan pada Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut Hasto membayar denda Rp 600 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa kala itu.
Pada hari pembacaan vonis, sejumlah pendukung Hasto melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil membawa atribut, termasuk keranda, sebagai simbol protes terhadap proses hukum yang dijalani Hasto. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!