Hasil Perhitungan Sementara Prabowo-Gibran Unggul 53,03%
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 14 Februari 2024 | 13:11 WIB
Hasil resmi pemilu baru akan diumumkan oleh KPU setelah melakukan perhitungan suara secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Proses perhitungan suara manual ini diperkirakan akan selesai pada akhir Maret 2024. Jika ada sengketa hasil pemilu, maka pihak yang bersengketa dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan hasil akhir pemilu setelah menyelesaikan semua gugatan yang masuk.
BACA JUGA
VISI | Cukup di Hati
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!