Hasil Penggerebegan Pinjol di Yogya, Polda Jabar Tetapkan 1 Tersangka dan 7 Orang Masih Diperiksa

ED
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 15:27 WIB
Bagikan
Hasil Penggerebegan Pinjol di Yogya, Polda Jabar Tetapkan 1 Tersangka dan 7 Orang Masih Diperiksa
  • Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, "Hasil pemeriksaan, 79 orang pegawai dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Mereka berstatus saksi".

VISI.NEWS | BANDUNG - Ditreksrimsus Polda Jabar memulangkan 79 orang yang diduga pegawai perusahaan layanan pinjaman uang online (Pinjol) ke Yogyakarta. Tujuh orang masih dalam pemeriksaan dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, puluhan kolektor tersebut dimintai keterangan setelah tim dari Polda Jabar dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek satu kantor di wilayah Samirono, Catur nunggal Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, Kamis (14/10/2021) lalu.

Hal itu merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan bernomor LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 dari pelapor berinisial TM.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy mengatakan puluhan orang tersebut dipulangkan menggunakan empat kendaraan bersama anggota Polda DIY.

"Hasil pemeriksaan, 79 orang pegawai dipulangkan karena belum ditemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Mereka berstatus saksi," kata dia di Mapolda Jabar, Sabtu (16/10/2021).

"Sisanya masih diperiksa oleh kami. Ada tujuh orang, perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collectornya," ia melanjutkan.

Dari jumlah itu, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial AB yang bertugas sebagai debt collector atau penagih uang.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jika tersangka dalam kasus ini bertambah.

"Sampai saat ini untuk debt collector sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sambil kita menunggu setelah ini untuk penetapan tersangka lainnya," pungkasnya.@mpa/mdk

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.