Harris Turino: Sistem Ekspor CPO di Belawan Perlu Pengawasan Maksimal
Dalam penjelasan yang diterima dari jajaran Bea dan Cukai, penentuan besaran pajak ekspor CPO dilakukan berdasarkan dua indikator utama. Pertama, kualitas CPO yang diekspor, yang ditentukan melalui sistem grading. Kedua, volume ekspor yang diukur secara langsung melalui flow meter yang terpasang pada pipa-pipa penyalur CPO menuju kapal.
“Volume ekspor ditentukan dari flow meter di pipa-pipa itu. Jadi secara sistem, seharusnya aman dan terukur,” ujarnya.
Selain ekspor, Harris juga menyoroti arus impor barang yang masuk melalui Pelabuhan Belawan. Ia menyampaikan bahwa sebagian besar barang impor masuk dalam bentuk peti kemas (kontainer), dengan kapasitas pelabuhan mencapai sekitar 600 ribu TEUs (twenty-foot equivalent units) per tahun.
“Walaupun kapasitasnya 600 ribu TEUs, secara operasional saat ini sekitar 480 ribu TEUs. Dari jumlah itu, sekitar 15 persen masuk jalur pengawasan,” ungkapnya.
Angka tersebut, menurut Harris, lebih tinggi dibandingkan Pelabuhan Tanjung Priok yang tingkat pemeriksaan fisiknya berada di kisaran 10 persen. Sementara itu, sisanya masuk ke jalur hijau yang tidak memerlukan pemeriksaan mendalam.
“Justru di sinilah pentingnya pengawasan. Jalur pengawasan ini yang harus betul-betul dijaga, karena potensi penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan bisa terjadi di situ,” katanya.
Terkait integrasi dan koordinasi pengawasan di pelabuhan, Legislator Dapil Jawa Tengah IX ini menegaskan bahwa kewenangan utama berada di tangan Bea dan Cukai. Namun demikian, sinergi dengan operator pelabuhan tetap menjadi faktor penting.
“Pengawasan itu kewenangan Bea dan Cukai. Tapi tentu harus terintegrasi dengan operator pelabuhan seperti Pelindo,” ujarnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!