Hari Pertama, Kuota Undangan Upacara HUT ke-81 RI Langsung Habis
Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana./visi.news/ tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden.
-
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-
Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
-
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
-
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pendaftar juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
-
Nomor telepon aktif.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!