Hari Pertama, Kuota Undangan Upacara HUT ke-81 RI Langsung Habis
Paskibraka membentuk formasi 80 pada upacara penurunan bendera di HUT ke-80 RI di Istana./visi.news/ tangkap layar akun Youtube Sekretariat Presiden.
VISI.NEWS - Kuota pendaftaran undangan bagi masyarakat umum untuk menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari pertama langsung habis, Rabu (5/8/2026).
Pendaftaran undangan dibuka selama tiga hari, yakni mulai 5 hingga 7 Agustus 2026, melalui laman resmi Istana Presiden. Berdasarkan pantauan pada laman pendaftaran sekitar pukul 14.00 WIB, kuota pada hari pertama telah terpenuhi.
"Kuota pendaftaran pada hari pertama telah terpenuhi. Silakan melakukan pendaftaran kembali pada hari berikutnya (6 dan 7 Agustus 2026)," bunyi keterangan dalam laman pendaftaran.
Pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menghadiri langsung upacara peringatan HUT ke-81 RI yang akan berlangsung di Istana Merdeka pada Senin (17/8/2026). Sebanyak 8.100 kursi disediakan bagi masyarakat melalui mekanisme perebutan undangan atau war ticket yang dilakukan secara daring.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga mengumumkan bahwa pendaftaran dibuka selama tiga hari melalui akun Instagram resminya.
"Pendaftaran undangan akan dibuka 3 hari ke depan (5-7 Agustus 2026)," dikutip dari unggahan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di akun Instagram @kemensetneg.ri, Rabu (5/8/2026).
Masyarakat yang ingin mengikuti upacara diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun syarat mengikuti upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka sebagai berikut:
-
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
-
Minimal berusia 12 tahun pada Senin (17/8/2026).
-
Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
-
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, pendaftar juga diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
-
Nomor telepon aktif.
-
Alamat email aktif.
-
Swafoto formal terbaru sambil memegang identitas diri.
Sementara itu, proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui beberapa tahapan berikut:
-
Menyiapkan file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas diri.
-
Mengisi formulir pendaftaran secara daring melalui portal resmi dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
-
Memeriksa email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui tautan yang dikirimkan.
-
Bagi peserta yang terpilih, menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP atau KIA.
Kemensetneg juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
"Seluruh proses pendaftaran bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun, serta undangan tidak untuk diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi dalam laman pendaftaran tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!