Hari ini SPMB 2025 Kota Bandung Dimulai, Jalur Domisili Gantikan Zonasi
VISI.NEWS | BANDUNG — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung resmi dimulai hari ini, mencakup jenjang TK, SD, dan SMP. Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan perubahan besar dalam mekanisme seleksi tahun ini, dengan menghapus sistem zonasi dan menggantinya dengan jalur domisili sebagai jalur utama penerimaan siswa baru.
Terdapat empat jalur yang dibuka untuk pendaftaran SD dan SMP, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Perubahan signifikan terjadi pada jalur domisili yang kini menjadi sorotan publik karena menggantikan sistem zonasi yang selama ini digunakan. Jalur ini lebih menekankan pada keakuratan dan keabsahan data tempat tinggal siswa.
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025, syarat umum untuk mendaftar di jalur domisili mencakup pengunggahan dokumen resmi seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah, dan KTP orangtua. Semua dokumen bisa diunggah secara mandiri atau melalui sekolah asal di laman https://spmb.bandung.go.id.
Syarat khusus jalur domisili juga ditetapkan secara ketat. KK harus diterbitkan sebelum 23 Juni 2024. Jika diterbitkan setelah tanggal tersebut, tetap bisa digunakan asalkan perubahan disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau karena KK rusak atau hilang. Dokumen pendukung seperti KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian wajib dilampirkan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa seluruh anggota keluarga dalam KK harus berpindah domisili bersama apabila terdapat perpindahan alamat. Selain itu, nama orangtua pada KK harus identik dengan data di rapor, akta kelahiran, dan ijazah. Bila terdapat perbedaan karena perceraian atau kematian, surat resmi dari instansi berwenang wajib disertakan.
Untuk jenjang SD, sekolah yang berada di wilayah perbatasan tetap memprioritaskan siswa dari dalam Kota Bandung. Jika menerima siswa dari luar kota, maka usia siswa tersebut harus lebih tinggi dibandingkan usia terendah siswa dari dalam kota yang diterima. Hal serupa diterapkan di tingkat SMP, namun seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!