Harga Kripto Hari Ini, Kamis 8 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah
Batas Saldo: Untuk rekening simpanan orang pribadi, kewajiban lapor berlaku bagi saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau setara mata uang asing.
Dalam rangka modernisasi, pendaftaran lembaga keuangan sebagai pelapor kini diarahkan melalui Portal Wajib Pajak (Coretax). DJP mengapresiasi wajib pajak dan lembaga keuangan yang mulai melakukan aktivasi akun Coretax sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih transparan.
Pemerintah memberikan peringatan keras melalui Ketentuan Anti-Penghindaran. Setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan untuk menghindari kewajiban pajak.
"Ketentuan ini bertujuan memastikan implementasi standar pelaporan dipatuhi dan tidak disiasati melalui berbagai skema, termasuk praktik pengalihan aset ke yurisdiksi non-partisipan," tulis dokumen tersebut.
Pihak-pihak yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Akses Informasi Keuangan. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!