Harga Kripto Hari Ini, Kamis 8 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah

Desi Rossilawati
Kamis, 8 Januari 2026 | 11:00 WIB
Bagikan
Harga Kripto Hari Ini, Kamis 8 Januari 2026: Bitcoin dan Ethereum Melemah

Berbeda dari mayoritas pasar, LEO menguat 2,12% ke harga USD 9,14. Kenaikan ini menunjukkan adanya permintaan yang relatif kuat di tengah tekanan pasar. Sementara, Monero turun tipis 0,92% ke USD 437,30.

Aturan Baru Purbaya soal Pajak Kripto: Transaksi Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini menggantikan regulasi lama (PMK No. 70/PMK.03/2017) guna menyesuaikan dengan standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan.

Dikutip dari aturan tersebut, Senin (5/1/2026), poin paling krusial dalam PMK ini adalah perluasan akses informasi yang kini mencakup Aset Kripto. Langkah ini merupakan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang disepakati secara internasional.

Nantinya, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) diwajibkan melakukan identifikasi dan melaporkan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027 untuk data tahun 2026.

Kewajiban Lembaga Keuangan

Selain aset kripto, PMK ini juga mempertegas prosedur bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan Entitas Lain untuk melaporkan rekening keuangan:

Identifikasi Ketat: Lembaga keuangan wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).

Cakupan Data: Laporan harus memuat identitas pemegang rekening (nama, alamat, tanggal lahir), nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, hingga penghasilan terkait rekening tersebut.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.