Harga emas Antam Hari Ini, Rp2.645 per Gram
Sementara itu, transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas Antam tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Adapun untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!