Harga Emas Antam Anjlok Rp55.000 Hari Ini: 7 Fakta Penting yang Wajib Diketahui Investor
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 9 Maret 2026 | 09:37 WIB
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh pemilik emas.
Pajak Pembelian Emas
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti administrasi pajak.
Peluang Investasi Saat Harga Emas Antam Anjlok
Bagi sebagian investor, kondisi harga emas Antam anjlok justru dianggap sebagai momentum yang tepat untuk membeli emas.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!