Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Haknya Dicabut, Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

ED
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:45 WIB
Bagikan
Haknya Dicabut, Jenazah Kopda Muslimin Tak Dimakamkan Secara Militer

VISI.NEWS | JAKARTA - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, jenazah Kopda Muslimin tidak akan dimakamkan secara militer.

Bambang mengatakan, Kopda Muslimin telah dicabut haknya terkait pemakaman secara militer karena selama hidupnya yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran.

"Jadi aturannya, syarat dimakamkan secara militer, tidak boleh mempunyai pelanggaran. (Kopda Muslimin) itu haknya dicabut karena dia (melakukan) pelanggaran," kata Bambang kepada wartawan di Semarang, Kamis (28/7), seperti dilansir CNN Indonesia.

Hari ini, jenazah Kopda Muslimin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Semarang. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Kabupaten Kendal.

Jenazah dibawa ke Kendal menggunakan ambulans RST Bhakti Wira Tamtama Semarang sekitar pukul 16.40 WIB. Adik almarhum mengawal jenazah selama dalam perjalanan.

"Ini sudah perjalanan menuju ke Kendal," kata Bambang.

Kopda Muslimin meninggal dunia di rumah orang tuanya di Kendal pada Kamis pagi. Jenazahnya kemudian diautopsi di RS Bhayangkara. Hasil autopsi menyatakan Kopda Muslimin meninggal karena keracunan.

Kopda Muslimin diduga menjadi otak pembunuhan berencana istrinya sendiri di Semarang. Ia disebut membayar orang suruhan untuk menjadi eksekutor sekitar Rp120 juta.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.