Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Heru Hanindyo, Perkara Gratifikasi Lanjut

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB
Bagikan
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hakim Heru Hanindyo, Perkara Gratifikasi Lanjut
VISI.NEWS | JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Heru Hanindyo, hakim PN Surabaya yang didakwa menerima suap dan gratifikasi. Dalam sidang yang dipimpin oleh Teguh Santoso pada Selasa (14/1/2025), majelis hakim memutuskan bahwa keberatan yang diajukan telah memasuki pokok perkara sehingga pemeriksaan harus dilanjutkan. "Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima," tegas Teguh. Ia juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo," kata hakim. Salah satu poin keberatan Heru adalah permintaan pengembalian aset di Safe Deposit Box (SDB) yang disita jaksa, termasuk surat tanah dan perhiasan yang diklaim milik keluarganya. Heru menyatakan bahwa aset-aset tersebut tidak terkait dengan perkara yang tengah disidangkan. "Dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua, waris, terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022, dan kemudian perhiasan orang tua Yang Mulia yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya," kata Heru dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). Selain itu, Heru mengaku tidak menerima berita acara penyitaan dari jaksa. Ia memohon majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta pembebasan dari tahanan. "Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB," ungkapnya. Dalam kasus ini, Heru bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000 untuk memengaruhi putusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Heru juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang, termasuk Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715, yang disimpan di SDB dan rumahnya. Dakwaan serupa juga dikenakan kepada Erintuah dan Mangapul dengan nilai penerimaan yang bervariasi. Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lingkungan peradilan, dengan proses hukum yang terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan memberikan efek jera. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.