Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo./visi.news/Okezone.
VISI.NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).
Permohonan praperadilan itu diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya sebagai termohon. Dalam gugatannya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penggeledahan rumahnya, penangkapan, serta penahanan dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo diketahui berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sidang pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan dipimpin Hakim I Ketut Darpawan.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan putusan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Sebelumnya, Roy Suryo memohon agar hakim menyatakan penggeledahan di rumah atau kediamannya tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat yang berwenang.
Penulis buku Jokowi's White Paper itu juga meminta hakim menyatakan penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah serta membatalkannya.
Selain perkara yang telah diputus tersebut, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan kedua ke PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan kedua itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan kedua Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!