Hakim Imigrasi Tolak Upaya Deportasi Mahasiswa Pro-Palestina di AS

ED
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:12 WIB
Bagikan
Hakim Imigrasi Tolak Upaya Deportasi Mahasiswa Pro-Palestina di AS

Walaupun keputusan hakim imigrasi ini menjadi kemenangan sementara bagi Rumeysa, pihak pemerintahan masih dapat mengajukan banding ke Board of Immigration Appeals di Departemen Kehakiman AS. DHS sendiri belum memberikan komentar resmi terkait keputusan ini.

Kasus Rumeysa tidak hanya menjadi pusat perdebatan tentang kebijakan imigrasi, tetapi juga menyoroti dilema antara keamanan negara, kebebasan akademik, serta hak untuk berekspresi di kampus universitas. Banyak pihak melihat putusan baru ini sebagai momen penting dalam mempertahankan ruang bagi ekspresi politik dalam lingkungan akademik. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.