Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 SMA Taruna Nusantara Buka Rekrutmen P3 2026, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Green Canyon Pangandaran Diproyeksikan Jadi Destinasi Dunia 26 Aug 2026 Rekening AMPB Diblokir, Firnando: Pentingnya Klarifikasi Menyeluruh Pihak Terkait 26 Aug 2026 Masuk Desil 9 dan 10, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? 26 Aug 2026 Jersey Baru Persib Diserbu Bobotoh, Pesanan Tembus 2.000 26 Aug 2026 Korban Tewas TPA Runtuh di Guinea Bertambah Jadi 34 26 Aug 2026 Truk Masuk Jurang Cisarakan Sukabumi, Sopir Tewas 26 Aug 2026 Kabut Asap Karhutla Jambi Makin Pekat, Ganggu Kesehatan dan Sekolah 26 Aug 2026 SMA Taruna Nusantara Buka Rekrutmen P3 2026, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Media VISI.NEWS yang berjudul "Ekspor Wood Pellet dari Indonesia Diduga Melanggar Hukum"

ED
Jumat, 13 September 2024 | 17:05 WIB
Bagikan
Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Media VISI.NEWS yang berjudul "Ekspor Wood Pellet dari Indonesia Diduga Melanggar Hukum"
VISI.NEWS | BANDUNG - Perkenankanlah kami, PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), menyampaikan Hak Jawab terhadap pemberitaan VISI.NEWS yang berjudul "Ekspor Wood Pellet dari Indonesia Diduga Melanggar Hukum" yang tayang pada tanggal 11 September 2024. Kami menilai, artikel tersebut cenderung menyesatkan serta tidak menerapkan kaidah jurnalistik. Karena itu, kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:
  1. Sejak beroperasi pada 2022 hingga 14 Agustus 2024, PT BJA telah mengekspor wood pellet sebanyak 21 kali ke Jepang dan Korea Selatan dengan total volume ekspor mencapai 230.000 ton. Seluruh ekspor ini telah kami laporkan kepada seluruh instansi yang berwenang. Terbukti, pada 27 Agustus lalu, PT BJA menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo.
  2. Seluruh ekspor yang PT BJA lakukan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, mulai dari dokumen verifikasi legalitas kayu (VLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Bea dan Cukai Gorontalo, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. PT BJA juga sudah memenuhi ketentuan di lembaga lain seperti Badan Karantina dan Kantor Imigrasi.
  3. Kapal MV Lakas sempat ditahan oleh Bakamla karena laporan dugaan barang yang dimuat ilegal. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Bakamla, kapal MV Lakas bisa menunjukkan seluruh dokumen perizinan pengiriman barang secara lengkap dan legal sehingga diizinkan untuk melanjutkan pelayaran.
  4. Transhipment yang dilakukan dalam ekspor wood pellet dilakukan sesuai ketentuan yang belaku. Transhipment dilakukan hanya sekitar 1 mil dari garis pantai, bukan di tengah lautan. Titik transhipment ditentukan bukan oleh perusahaan, melainkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KSOP. Proses transhipment juga diawasi oleh pihak berwenang sejak kapal datang, bongkar muat, dan kembali berlayar. Semua tahapan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang ketat.
  5. Isi berita secara insinuatif telah menuduh PT BJA melakukan praktik ekspor wood pellet dengan cara illegal, unreported, dan unregulated yang ditulis tanpa verifikasi dan pengujian informasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa PT BJA telah melakukan praktik yang melanggar ketentuan. Faktanya, PT BJA selama ini selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Berdasarkan uraian di atas, kami menilai berita VISI.NEWS tersebut telah melanggar kaidah jurnalistik dan merugikan PT BJA. Dengan demikian, maka kami meminta agar hak jawab yang kami uraikan ini segera diberitakan VISI.NEWS agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat.
Demikianlah hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.   Hormat kami, PT Biomasa Jaya Abadi   Zunaidi Manager Community Development

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.