Hajatan Tutup Jalan Provins di Majalaya, Ini Respon Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi./visi.news/ist.
VISI.NEWS | BANDUNG - Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan adanya hajatan warga yang menggunakan dan menutup total jalur jalan provinsi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Peristiwa ini memicu respons cepat dari pemerintah daerah dan aparat setempat karena dinilai mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Baru Majalaya, Kampung Manirancan, RT 04 RW 02, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026). Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi mempertanyakan dasar perizinan penggunaan jalan provinsi untuk kegiatan resepsi pernikahan yang menyebabkan akses lalu lintas terganggu.
"Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Jalannya ditutup, kemudian tanpa izin menggunakan jalan raya provinsi untuk hajatan pribadi," ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram miliknya, Sabtu (6.6.2026).
Dedi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena itu, ia langsung meminta jajaran Satpol PP, Dinas Lingkungan, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara hajatan.
"Untuk itu, saya meminta yang punya hajat untuk menghentikan kegiatannya. Karena Anda sudah melakukan pelanggaran. Yang berikutnya, saya minta Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan, dan PU untuk segera bertemu yang punya hajatan dan membongkar (tenda)," tegas Dedi.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Solokan Jeruk bersama aparat kepolisian segera mendatangi lokasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga penyelenggara acara.
Kapolsek Solokan Jeruk, Iptu Fathan Malisi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga yang menggunakan fasilitas jalan provinsi untuk pelaksanaan resepsi pernikahan.
"Kami bersama dengan Forkopimcam Solokan Jeruk telah mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga yang akan melakukan hajatan, tepatnya di RW 02, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokan Jeruk, yang menggunakan fasilitas atau jalur jalan raya milik provinsi," kata Fathan dalam keterangannya dikutip, Sabtu (6/5/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!