Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman./visi.news/niaga.asia.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.
Ia juga menyebut ketentuan perampasan aset yang mencakup sejumlah tindak pidana di luar korupsi memiliki kemiripan dengan aturan yang berlaku di beberapa negara.
"Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," sambungnya.
Namun, Habiburokhman menekankan bahwa perluasan penerapan perampasan aset harus disertai pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Komisi III Cari Formula Pengawasan
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.
Menurutnya, pengawasan tersebut perlu didukung lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam proses perampasan aset.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!