Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman./visi.news/niaga.asia.
VISI.NEWS - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan aturan tersebut tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Habiburokhman mengatakan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset, di antaranya tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme dan penyelundupan manusia. Kemudian jenis tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi serta bahan berbahaya.
Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, tindak pidana perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, perluasan jenis tindak pidana tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat.
Ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan aturan tersebut.
"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.
Habiburokhman menegaskan penerapan aturan perampasan aset harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun jabatan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!