Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Desi Rossilawati
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:30 WIB
Bagikan
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman./visi.news/niaga.asia.

VISI.NEWS - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia mengingatkan aturan tersebut tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat maupun mengkriminalisasi lawan politik.

"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Habiburokhman mengatakan ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenakan perampasan aset, di antaranya tindak pidana korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme dan penyelundupan manusia. Kemudian jenis tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi serta bahan berbahaya.

Selain itu, tindak pidana di bidang kehutanan, tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang perbankan, tindak pidana di bidang perasuransian, tindak pidana di bidang pertambangan, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Habiburokhman, perluasan jenis tindak pidana tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat.

Ia menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kekhawatiran terkait penerapan aturan tersebut.

"Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan set walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan penerapan aturan perampasan aset harus tetap mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Menurutnya, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapatkan sanksi tanpa mempertimbangkan latar belakang maupun jabatan.

"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

Ia juga menyebut ketentuan perampasan aset yang mencakup sejumlah tindak pidana di luar korupsi memiliki kemiripan dengan aturan yang berlaku di beberapa negara.

"Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain," sambungnya.

Namun, Habiburokhman menekankan bahwa perluasan penerapan perampasan aset harus disertai pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.

Komisi III Cari Formula Pengawasan

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.

Menurutnya, pengawasan tersebut perlu didukung lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam proses perampasan aset.

"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," imbuh dia.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.