H. Kusnadi : UKM Jangan Sampai Terbebani Target Pendapatan Pajak di Tahun 2022 ini

ED
Minggu, 23 Januari 2022 | 11:53 WIB
Bagikan
H. Kusnadi : UKM Jangan Sampai Terbebani Target Pendapatan Pajak di Tahun 2022 ini

VISI.NEWS | BANDUNG - Pemprov Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghitung ulang terkait potensi pajak daerah, mengingat kondisi pandemi memberikan dampak cukup besar terhadap sektor ekonomi dan membuat sejumlah usaha terhenti.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Jabar, Haji Kusnadi mengatakan, percepatan raihan mata pajak setelah dua tahun pandemi Covid-19 harus adil terutama pada wajib pajak sektor usaha yang gulung tikar akibat Pandemi Covid-19.

"Saat ini perekonomian mulai bangkit disejumlah wilayah di Jabar, beberapa sektor perlu tetap diberi insentif, terutama sektor perdagangan retail eceran, para pedagang di semua pasar tradisional," katanya, Minggu (23/1/2022).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) merupakan mata pajak berkontribusi paling besar, kemudian hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan dan pajak air tanah.

"Pajak sektor wisata di tengah longgarnya PPKM, jadi lahan potensial, walaupun retribusinya sudah banyak dikurangi, tetap harus menambah insentif dengan memberikan fasilitas infrastruktur dan promosi tambahan untuk menyambut wisatawan," ujar Kusnadi.

Kusnadi mengungkapkan, UKM jangan sampai terbebani dengan target pendapatan pajak, pada tahun 2022, Bapenda diberikan kepercayaan merealisasikan target pendapatan, Bapenda harus tegas terhadap wajib pajak pengusaha besar yang tak patuh meski terdampak pandemi.

“Sektor kedua adalah sektor UKM makanan dan minuman, apalagi sektor ini menjadi katup penyelamat saat krisis pandemik, ketegasan bisa berwujud pemberian insentif lebih kepada mereka yang patuh," ungkapnya.

Terakhir, pemerintah hadir sebagai pemberi solusi bagi sektor bisnis, bukan hadir sebagai sosok penguasa yang garang, maka diperlukan terobosan kebijakan dari yang luar biasa, jangan hanya program standar yang birokratis dan datar–datar saja.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.